Profesi menjadi broker/ agen properti menjadi impian bagi semua orang. Bagaimana tidak keuntungan yang dihasilkan cukup lumayan. Di Denpasar untuk area Selatan seperti Renon, daerah tukad dan sekitarnya, banyak sekali akan anda temui agen properti ilegal. Agen agen ini bahkan tidak tahu pemilik lahan yang akan dijual. Bahkan data properti yang akan dijual sering tidak valid. Validitas sangat penting bagi seorang agen. Seorang agen dituntut untuk mengetahui secara detail lahan/rumah yang akan dijual. Juga telah memegang salinan surat sertifikat ataupun IMB.
Berbeda dengan BROKER properti yang legal dimana mereka mengantongi surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4). Di Indonesia ada asosiasi yang mewadahi para broker yakni Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi). Asosiasi ini tak sekadar merangkul para broker di seluruh Indonesia untuk mewujudkan layanan profesional kepada pengguna jasa, sekaligus menjadi wadah meningkatkan skill dan daya saing para broker menyikapi persaingan pasar bebas.
Retorika dari kompetisi bisnis broker di Bali kini makin ketat. Konsekuensianya tak dipungkiri masih banyak broker liar alias ilegal beroperasi.
Diambil dari http://asepheryana.com
Kadang-kadang seorang pemula pun mulai belajar menjadi broker, dengan sekedar menyambung pembicaraan teman, ataupun dititip jual oleh pemilik. Nah alangkah baiknya bagi yang ingin menjual lahan / rumah mengantongi ijin resmi untuk menjadi agen. Sehingga kepercayaan di mata penjual/pembeli lebih bagus.
No comments:
Post a Comment